PENGANTAR

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 mengamanatkan semua Perguruan Tinggi untuk menerapkan sistem penjaminan mutu, baik internal maupun eksternal. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 tersebut secara tegas dinyatakan bahwa penjaminan mutu internal (SPMI) maupun penjaminan mutu eksternal (SPME) harus sejalan dan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).  SN-DIKTI baru saja disahkan berlakunya pada tahun 2020 dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020.

Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) selama ini sudah mengimplementasikan SPMI yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 dan Standar BAN-PT. Sehubungan dengan berlakunya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), maka sistem penjaminan mutu baik internal maupun eksternal harus mengacu kepada SN-DIKTI tersebut, tidak terkecuali di PNJ.

Kegiatan penjaminan mutu di PNJ secara formal dimulai dengan dibentuknya Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tahun 2007. Sejalan dengan perkembangan waktu mengalami beberapa kali perubahan nama hingga akhirnya di tahun 2021 berubah menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM)  berdasar Peraturan Direktur No. 1/PL3/HK.02/2021, dengan posisi SPM PNJ berada langsung dibawah direktur PNJ.


Share :


File Nama File Format Type