TUGAS DAN FUNGSI

 
Satuan Penjaminan Mutu berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi PNJ di satuan akademik dan non-akademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta melaksanakan fungsi pengawasan mutu akademik dan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
 
Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas dan kewenangan:
  1. Merumuskan kebijakan sistem penjaminan mutu internal PNJ;
  2. Mengkoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsiten, efisien, dan akuntabel;
  3. Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu PNJ;
  4. Memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi program studi dan satuan kerja di lingkungan PNJ maupun di lingkungan Perguruan Tinggi atau Institusi mitra.
Jadwal Audit Mutu Internal berlangsung pada rentang Bulan Agustus s.d. Oktober 
 
Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur.

Share :


File Nama File Format Type